Web Hosting
Web Hosting
Berita

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar

241
×

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews 

 

 

Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis 24 April 2025.

 

Penahanan dilakukan usai Naldo menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari oleh Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

 

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

 

Menurut Kompol Bery, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi dan melakukan gelar perkara untuk menguatkan alat bukti.

 

Naldo diduga terlibat dalam tindak penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

 

Dugaan penipuan ini pertama kali dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Naldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

 

Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami kerugian signifikan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Atas perbuatannya, Naldo dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. (mrz)