Web Hosting
Web Hosting
Berita

Apel Siaga Pengawas Pilkada Pasaman untuk Memastikan Tidak Ada Pelanggaran 

218
×

Apel Siaga Pengawas Pilkada Pasaman untuk Memastikan Tidak Ada Pelanggaran 

Sebarkan artikel ini

Pasaman, PilarbangsaNews

 

 

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025, sejumlah persiapan terus dilakukan, termasuk pengawasan Pemilu.

 

Apel Siaga dilaksanakan oleh seluruh anggota Bawaslu se Kabupaten Pasaman dihalaman kantor Bupati Pasaman, Rabu 16 April 2025.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pjs Bupati Pasaman H. Edi Dharma, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita, Ketua KPU Pasaman Taufik, Waka Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Ketua DPRD Kab. Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas Lubuk Sikaping, Kaban Kesbangpol Kab. Pasaman, Kepala Dinas Capilduk Kab. Pasaman, BIN Kab. Pasaman, Ketua dan Anggota Panwascam se Kab. Pasaman, Korsek dan SPK Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman, Panwaslu Nagari, se Kecamatan Lubuk Sikaping dan awak media.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juwita dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakan Apel Siaga adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan pengawas Pilkada dalam menjalankan tugasnya sekaligus untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada.

 

Selain itu Rini juga menjelaskan, kegiatan tersebut juga untuk memberikan informasi dan arahan yang mencakup pemberian informasi tentang tahapan Pilkada, potensi pelanggaran, dan strategi pengawasan.

 

Pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pengawas Pilkada. dan yang terpenting dalam apel ini adalah untuk untuk menguatkan komitmen pengawas Pilkada dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral ASN.

 

Apel siaga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada dengan memastikan bahwa pengawas Pilkada siap dan terkoordinasi, dapat mengurangi potensi pelanggaran dengan meningkatkan kesiapsiagaan pengawas Pilkada.

 

Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada dengan menunjukkan kesiapsiagaan dan komitmen pengawas Pilkada.

 

Dalam kesempatan yang sama Pjs Bupati Pasaman H. Edi Dharma mengatakan,
pengawasan pada pasa masa tenang adalah dalam rangka untuk memastikan Paslon dan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye dimedia sosial, media cetak, dan media elektronik serta memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.

 

Selain itu untuk memastikan tidak adanya politik uang pada masa tenang, memastikan tidak adanya penyebaran hoax, politisasi sara dan ujaran kebencian pada masa tenang.

 

Namun yang terpenting dalam tugas pengawasan adalah adalah pengawasan pada saat pemungutan suara, pengawasan untuk penggunaan hak pilih.

 

Keamanan di TPS, politisasi sara
netarlitas ASN, TNI, Polri dan perangkat desa/nagari yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

 

“Kita juga berharap keamanan logistik, kerusakan, keterlambatan kedatangan logistik dan lokasi TPS tidak didirikan didekat Posko tim pemenangan, ramah disablitas, tidak rawan bencana dan terjaminnya penyediaan jaringan internet dan listrik yang memadai guna kelancaran proses PSU,” utup Edi Dharma. (Zul)