Web Hosting
Web Hosting
Berita

Anggota DPRD Muzli M. Nur Adakan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Sampah di Lubuk Sikaping

87
×

Anggota DPRD Muzli M. Nur Adakan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Sampah di Lubuk Sikaping

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Anggota Komisi IV dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Muzli M. Nur, S.Pd melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.1 tahun 2026 Tentang Pengelolaan Sampah di Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Jum’at (13/3/2026).

 

 

Kegiatan Sosper ini dilaksanakan setiap tahun oleh masing-masing anggota DPRD Sumbar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 

Muzli M. Nur mengapresiasi atas kehadiran masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini. Meski pun bulan puasa Ramadan, masyarakat antusias untuk hadir.

 

“Momentum ini juga sangat penting untuk bisa bersilaturahmi dengan masyarakat di bulan Ramadan penuh berkah. Selain itu juga memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman,” ujarnya.

 

Peserta sosialisasi Perda No.1 tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Lubuk Sikaping bersama Anggota DRPD Muzli M. Nur

 

Muzli M. Nur menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ia mengundang instansi terkait yakni dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan sampah yang benar di lingkungan.

 

“Artinya mana sampah organik dan non organik, jadi harus jelas bagi masyarakat membedakannya. Misalnya sampah plastik itu bentuknya seperti apa dan sampah non organik itu seperti apa,” jelasnya.

 

Muzli M Nur mengatakan, sosialisasi ini juga melibatkan wali nagari setempat karena pengelolaan sampah bersentuhan langsung dengan masyarakat ditingkat kenagarian. Karena itu diharapkan ada Peraturan Nagari (Perna) terkait sampah. (Zul)