Web Hosting
Web Hosting

Berita

Alfi Ferdiansyah Kembali Pertanyakan ke Polres Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pessel

47
×

Alfi Ferdiansyah Kembali Pertanyakan ke Polres Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pessel

Sebarkan artikel ini

Painan, PilarbangsaNews

Mencari kebenaran serta keadilan atas kiliennya Alfi Ferdiansyah dalam kasus dugaan ijazah palsu, dimana ijazah kliennya diduga digunakan oleh anggota DPRD Pesisir Selatan ” IA” sebagai syarat untuk maju pada Pileg 2024, maka Elfia Winda, SH.,MH. kembali mendatangi Polres Pesisir Selatan.

 

 

Menurut Elfia Winda, dugaan ijazah palsu digunakan IA sebagai persyaratan maju sebagai anggota DPRD Pessel dari PPP. Status kepemilikan ijazah PKBM Yayasan Bakti Nusantara Padang tersebut bukan milik IA, melainkan milik kliennya Alfi Ferdiansyah.

 

NISN yang terdapat pada ijazah yang digunakan IA tersebut terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah. Ijazah tersebut terbit pada tahun 2018, sedangkan IA baru terdaftar sebagai murid PKBM YBN Padang tahun 2023.

 

Pihak PKBM YBN telah dua kali mengirim surat tentang hal permintaan pengembalian ijazah paket C no DN – PC.0083775 yang secara administrasi belum ada tanggapan dari IA terkait permintaan tersebut.

 

Kepada awak media, penasehat hukum Alfi Ferdiansyah, Elfia Winda, SH, MH mengatakan, jika kedatangannya ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan mempertanyakan perkara dugaan ijazah palsu yang diduga dipakai oleh anggota DPRD Pesisir Selatam ” IA” untuk persyaratan maju pada Pileg 2024.

 

Elfia Winda mengatakan, gelar perkara telah dilaksanakan oleh penyidik Polres Pessel terkait dugaan ijazah palsu ini di Polda Sumbar. Namun ia merasa kecewa, karena hasil dari gelar perkara secara tertulis tidak ditunjukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan.

 

“Aneh kan, masak kita tidak boleh melihat isi keputusan dari gelar perkara. Kita hanya mendengarkan penyampaian dari penyidik saja. Dimana namanya keterbukaan informasi publik,” tegas Elfia Winda, Senin (2/2/2026).

 

Dari penyampaian penyidik, kasus dugaan ijazah palsu ini dianggap ne bis in idem, artinya perkara ini tidak bisa dimajukan lagi karena telah diperiksa untuk kedua kalinya. Padahal yang dilaporkan saat ini adalah tentang dugaan ijazah palsu bukan tentang pidana Pemilu.

 

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sumbar, penasehat hukum telah pernah menghadirkan saksi Ahli Pidana Umum Universitas Andalas Yoserwan, SH.,MH.,LLM., tapi dalam gelar perkara selanjutnya kenapa penyidik Polres Pessel kemudian mendatangkan saksi ahli yang lain.

 

“Apakah dengan menghadirkan kembali saksi ahli yang lain bisa membatalkan kasus ini. Itu tidak masuk akal karena kasus ini belum inkrah. Kasus dugaan ijazah palsu ini bukanlah pelanggaran Pemilu namun kasus ini murni tindak pidana umum yang telah diatur dalam KUHP,” ungkap Elfia Winda.

 

Elfia Winda telah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya ke Polres Pessel sesuai KHUP yang baru. (ori).