Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025. Seorang pria berusia 35 tahun berinisial AA alias Rico, warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, diamankan oleh petugas pada Selasa malam, 2 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan wilayah Jorong Kampung Baru setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan data yang valid, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau (tanpa plat nomor).
Pada saat diamankan, petugas mendapati 1 paket sabu yang tergeletak di aspal jalan, diduga terlepas dari genggaman tersangka saat hendak diamankan. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibelinya dari seseorang untuk dikonsumsi secara pribadi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan:
• 1 unit handphone OPPO A35 warna biru beserta SIM card,
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor beserta kunci kontak.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilakukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, serta sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Satresnarkoba dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025, baik terhadap Target Operasi (T.O) maupun Non T.O, guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.(wba)