Web Hosting
Web Hosting
Berita

PN Lakukan Constatering di Simpang Tiga Lubuk Sikaping, Pencocokan Objek Sengketa

blank
×

PN Lakukan Constatering di Simpang Tiga Lubuk Sikaping, Pencocokan Objek Sengketa

Sebarkan artikel ini
blank

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping melaksanakan constatering atau pencocokan objek sengketa di kawasan Simpang Tiga, pertemuan Jalan Muhammad Yamin, S.H. dan Jalan Imam Bonjol, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

 

 

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN.Lbs Pengadilan Ngeri Lubuk Sikaping telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Dalam perkara no 8/Pdt.G/2025/PN.Lbs menjadi perhatian serius publik karena munculnya bukti surat dalam fakta persidangan dari Tergugat/Termohon yaitu dokumen lama tertanggal 3 Oktober 1977 berjudul Surat Keterangan Penyerahan Tanah dijadikan bukti oleh Termohon / Tergugat dalam persidangan, mencatat objek tanah berukuran 37 x 5,25 meter dengan keterangan berstatus Tanah Milik Negara.

Dalam dokumen tersebut tercatat penyerahan penguasaan tanah dari Rasyid St. R. Ameh selaku pihak pertama kepada Khaidir selaku pihak kedua. Penyerahan itu disertai pembayaran sebesar Rp100.000 sebagai ganti kerugian atas penarukoan dan pemeliharaan tanah.

 

Hal yang menjadi sorotan adalah keterangan dalam dokumen tersebut secara eksplisit menyebut objek sebagai tanah milik negara berada dalam penguasaan pihak pertama.

 

Fakta dokumen surat 1977 ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum perlu ditelusuri secara objektif. Atas dasar apa pihak pertama menguasai tanah yang disebut sebagai tanah milik negara tersebut?

Apakah penyerahan penguasaan kepada pihak kedua telah mendapatkan persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang? Bagaimana status hukum penguasaan tanah tersebut setelah adanya penyerahan pada tahun 1977

Pelaksanaan constatering oleh PN Lubuk Sikaping bertujuan mencocokkan objek perkara dengan kondisi faktual di lapangan, meliputi lokasi, luas, batas-batas fisik, serta kesesuaian objek dengan dokumen dan putusan pengadilan berjalan lancar.

 

Dokumen surat tahun 1977 dijadikan bukti surat oleh Termohon/Tergugat diharapkan menjadi salah satu bahan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman khususnya Bupati Pasaman dan Badan Pertanahan Pasaman untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap riwayat penguasaan tanah yang disebut berstatus tanah milik negara.

 

Publik sangat berharap Bupati Pasaman dapat memfasilitasi koordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai asal-usul, dasar penguasaan, serta status hukum tanah tersebut.

Termasuk perlu ditelusuri apakah penyerahan penguasaan tanah pada tahun 1977 telah memperoleh persetujuan dari pemerintah atau instansi yang berwenang pada saat itu.

Pertanyaan mendasar perlu dijawab adalah apakah penguasaan tanah sejak tahun 1977 hingga saat ini telah memiliki dasar hukum sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum atas tanah merupakan hal mendasar harus dijunjung tinggi. Status tanah milik negara tidak dapat berubah serta merta menjadi hak milik perseorangan hanya karena adanya penyerahan atau pembayaran ganti kerugian atas penarukoan dan pemeliharaan. Perubahan status dan pemberian hak atas tanah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, kuasa Hukum Pemohon Muhammad Doni, SH , MH berharap kepada Bupati Pasaman atau Pemerintah daerah serta dinas terkait untuk menindaklanjuti keluhan publik, diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran arsip pertanahan, klarifikasi riwayat penguasaan, serta pemeriksaan kondisi faktual di lapangan.

“Saya berharap Bupati Pasaman dan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi publik secara tuntas, serta terbuka untuk publik,” harap Doni, SH.,MH.

 

Sebab, kepastian hukum atas tanah tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau klaim sepihak, melainkan harus berdasarkan dokumen yang sah, fakta lapangan, serta bukti hukum dapat dipertanggungjawabkan. (Zul)

 

blank

blank

blank

blank

blank

 

blank

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

blank