Padang, PilarbangsaNews
Organisasi advokasi tidak cukup hanya memiliki kepengurusan atau pandai menyampaikan kritik. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan membantu masyarakat memahami haknya, mendapatkan akses keadilan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara benar dan bertanggung jawab.
Semangat itulah yang mengemuka dalam Musyawarah Daerah (Musda) I dan Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Barat di Ruang Angso Duo, Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Sabtu (24/10/2026).
Mengusung tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan”, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Ketua Umum DPP ARUN Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi momentum penguatan komunikasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.
Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk berkolaborasi. “Jika niat dari pengurus ARUN benar-benar demi kerakyatan yang berkeadilan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap berjuang bersama ARUN,” ujar Vasko.
Ia mengingatkan, tantangan sesungguhnya justru setelah forum berakhir, yakni bagaimana hasil musyawarah diterjemahkan menjadi program nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Vasko, manifesto ARUN sejalan dengan pemikiran Presiden Prabowo Subianto yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, ARUN harus mampu menjadi garda terdepan membantu masyarakat.
Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan menegaskan ARUN hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“ARUN harus mampu mengadvokasi masyarakat agar bisa merasakan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo. Merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya,” tegas Bob Hasan.
Ia mencontohkan, perhatian pemerintah tetap diberikan secara merata, termasuk ke daerah-daerah yang sebelumnya tidak menjadi basis dukungan, dengan kucuran program yang menyentuh langsung sendi kehidupan rakyat.
Musda I Jadi Momentum Penataan Organisasi
Musda I memiliki arti strategis untuk menentukan arah perjuangan, memperkuat koordinasi, mengevaluasi program, dan menetapkan prioritas kerja.
Bagi organisasi advokasi, konsolidasi tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur. Dibutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas, administrasi yang tertib, SDM yang kompeten, dan mekanisme evaluasi yang memastikan setiap keputusan dijalankan.
Adapun struktur DPD ARUN Sumbar diketuai oleh Mevrizal, S.H., M.H., didampingi Yusrin Trinanda, S.IP. sebagai Sekretaris dan Ronaldo Novetrizal, S.E. sebagai Bendahara.
Kepengurusan ini dituntut membangun organisasi yang profesional, responsif, dan menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan tidak tumbuh karena nama besar organisasi, melainkan karena integritas, konsistensi pelayanan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Advokasi Harus Menyentuh Persoalan Warga
Di tengah kompleksitas kehidupan, pemahaman hukum menjadi kebutuhan mendasar. Tidak semua warga paham cara menyampaikan pengaduan, menyiapkan dokumen pendukung, memahami prosedur sengketa, atau menentukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalannya.
Di sinilah peran ARUN menjadi relevan. Melalui edukasi hukum yang mudah dipahami, ruang konsultasi dan pengaduan yang jelas, bantuan administratif, serta pendampingan sesuai kompetensi dan kewenangan, ARUN dapat menjadi jembatan antara warga dan mekanisme hukum.
Langkah ini akan semakin berarti jika dilakukan konsisten, terutama bagi warga dengan keterbatasan akses informasi dan layanan hukum.
Advokasi bukan sekadar keberanian bersuara, tetapi juga kecermatan membaca fakta, pemahaman aturan, dan kemampuan mengarahkan persoalan pada penyelesaian yang sah.
Untuk itu, profesionalisme dan integritas menjadi kunci. Setiap pengaduan harus diverifikasi secara cermat, membedakan fakta dan dugaan, menghormati hak jawab, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan informasi yang patut dilindungi.
Sinergi dengan pemerintah dan penegak hukum pun harus tetap dalam koridor kewenangan masing-masing secara profesional, tanpa menghilangkan independensi organisasi.
Pada akhirnya, keberhasilan ARUN Sumbar dengan Ketua Dewan Pembinanya Novi Hendri S.Hut.,M.Si ini bukan diukur dari besarnya kegiatan atau kuatnya struktur kepengurusan, melainkan dari seberapa jauh kehadirannya membantu masyarakat memahami hak, memperoleh akses keadilan, dan menemukan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi. Dari musyawarah menuju pengabdian, dari gagasan menuju tindakan. (Gilang)



















