Pasaman, PilarbangsaNews
Tim operasi Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi berlangsung di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Selasa (13/10/2026) sore, polisi mengamankan empat orang pria diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Keempat pria itu masing-masing berinisial ASP alias Putra, W alias Yudi, AS alias Gusti, dan MR alias Rido. Mereka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman ASP alias Putra.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi dicurigai.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berawal dari Penyelidikan, Empat Pria Diamankan
Berdasarkan kronologi disampaikan pihak kepolisian, petugas mendatangi rumah ASP alias Putra pada Selasa sore. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati W alias Yudi sedang duduk di teras rumah sambil menggunakan telepon genggam.
Petugas kemudian mengamankan W dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti.
Tidak berselang lama, MR alias Rido datang dari arah depan rumah. Kehadirannya turut menjadi perhatian petugas sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, MR alias Rido disebut mengakui membawa sabu yang dibelinya dari ASP alias Putra. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah bagian rumah dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi.
Dari penggeledahan di kamar tidur ASP alias Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik menurut keterangan kepolisian diakui sebagai milik ASP.
Setelah diperiksa di hadapan saksi, pouch tersebut ditemukan berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu potongan sedotan plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, dari ASP alias Putra, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi serta uang tunai sebesar Rp600.000. Uang tersebut, menurut keterangan kepolisian, diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar yang disebut digunakan AS alias Gusti untuk beristirahat. Di ruangan itu, petugas menemukan sebuah jaket hijau yang tergantung di dinding.
Saat memeriksa saku jaket, polisi menemukan kemasan permen merek Happydent yang berisi beberapa paket yang diduga sabu, terdiri atas paket berukuran sedang dan kecil. Petugas turut mengamankan plastik klip bening, potongan sedotan plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna perak.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, AS alias Gusti mengaku memperoleh sabu tersebut dari ASP alias Putra. Pengakuan itu disebut turut dikonfirmasi oleh ASP.
Telepon Genggam dan Paket Sabu Turut Disita
Pemeriksaan terhadap W alias Yudi juga menghasilkan penyitaan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru. Dalam keterangan awal kepada petugas, W disebut mengakui pernah mengantarkan sabu kepada ASP alias Putra.
Sementara itu, dari MR alias Rido, polisi menemukan satu paket diduga sabu dalam plastik klip bening berukuran kecil. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan.
MR alias Rido, menurut keterangan kepolisian, mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari ASP alias Putra.
Meski demikian, seluruh pengakuan dan dugaan keterlibatan masing-masing orang masih harus didalami serta dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi dalami dugaan jaringan peredaran
dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya paket-paket yang diduga berisi sabu, pouch plastik, kemasan permen, jaket hijau, plastik klip bening, potongan sedotan plastik, uang tunai Rp600.000, serta sejumlah telepon genggam.
Namun, jumlah keseluruhan paket dan berat bersih sabu perlu merujuk pada daftar resmi penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium agar tidak menimbulkan perbedaan data.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum terkait sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara.
Penerapan pasal secara final tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, keempat pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Polres Pasaman diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke tingkat nagari dan jorong, demi melindungi generasi muda serta menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dugaan peran keempat pria tersebut selanjutnya ditentukan berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, serta proses peradilan. (Zul)



















