Jakarta, PilarbangsaNews
Di tengah aktivitas jual beli yang berlangsung di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, sejumlah pedagang tampak antusias ketika Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hadir dan berbincang langsung dengan mereka, Rabu (7/10/2026).
Kehadiran KI DKI Jakarta kali ini membawa misi mengenalkan Undang-Undang Nomnor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Para komisioner turun langsung menyapa masyarakat dan mensosialisasikan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Bagi sebagian pedagang, informasi publik mungkin terdengar sebagai sesuatu yang jauh dari keseharian mereka. Namun, dalam percakapan yang berlangsung secara langsung dan sederhana, para pedagang mulai memahami bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas.
“Kami tidak ingin hak atas informasi hanya dipahami sebagai urusan administratif atau sesuatu yang hanya dibicarakan di ruang-ruang pemerintahan. Hak atas informasi itu hak masyarakat. Karena itu, kami datang langsung, menyapa warga, berdialog, dan memastikan mereka tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik,” ujar Harry.
Menurut Harry, pasar merupakan salah satu ruang yang tepat untuk mendekatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat dari berbagai latar belakang bertemu dan beraktivitas di ruang publik tersebut.
Harry menegaskan, masyarakat tidak harus menjadi pejabat, aktivis, ataupun memiliki latar belakang hukum untuk dapat menggunakan hak memperoleh informasi publik.
“Pedagang, pekerja, ibu rumah tangga, mahasiswa, siapa pun warga negara, punya hak yang sama untuk memperoleh informasi publik. Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Antusiasme terlihat dari respons para pedagang. Mereka menyampaikan masukan terkait pentingnya pemerintah bersikap responsif dalam melayani masyarakat.
Salah seorang pedagang mengatakan, hal yang paling dibutuhkan masyarakat dalam berhadapan dengan pelayanan pemerintah adalah respons yang cepat.
“Yang penting bagi kami sebagai warga, pemerintah itu harus responsif dan cepat,” ujar pedagang di Pos Pengumben tersebut.
Ia juga berharap KI DKI Jakarta terus hadir memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi publik.
Bagi KI DKI Jakarta, dialog di pasar tersebut menjadi pengingat bahwa literasi tentang keterbukaan informasi publik tidak boleh elitis.
Ada masyarakat yang perlu ditemui, dijelaskan, dan didengarkan secara langsung.
“Kami ingin masyarakat jangan merasa bahwa informasi publik itu sesuatu yang sulit dijangkau. Kalau ada informasi yang memang menjadi hak masyarakat, silakan ditanyakan, diminta, dan digunakan untuk kepentingan bersama. Negara hadir bukan untuk menjauhkan informasi dari masyarakat, tetapi memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan,” tegas Harry. (Gilang)



















