Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Menyebabkan kerugian negara lebih Rp400 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancung Taba TA 2021-2026, salah seorang oknum wali nagari di Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB.
Terkait penahanan Wali Nagari Pancung Taba berinisial “E”, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H.
Kepada media, Andre Pratama Aldrin, S.H mengatakan, penyidik telah menetapkan “E” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan setelah dalam proses penyidikan diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam pengelolaan Dana Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari Pancung Taba, antara lain berupa penggunaan Dana Nagari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, adanya kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi, dugaan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta dugaan penggunaan atau penguasaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan ahli, serta tindakan penyidikan lainnya sebagai bagian dari upaya mengungkap secara terang perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat dugaan perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp400 juta.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan ahli serta melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Seluruh proses tersebut telah dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka “E” disangkakan melanggar primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka “E” dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026.
Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri penggunaan serta aliran Dana Nagari yang menjadi objek penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima atau menikmati aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (ori)

















