Web Hosting
Web Hosting
Berita

Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap ADC Bersama Dua Paket Besar Ganja

×

Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap ADC Bersama Dua Paket Besar Ganja

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Gerak cepat jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman kembali membuahkan hasil. Dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, berhasil diungkap polisi.

 

 

Dalam operasi tersebut, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial ADC alias Defri. Dari lokasi, petugas juga menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja.

 

Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (11/9/2026), di depan SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh petunjuk bahwa dugaan transaksi narkotika berlangsung di sekitar depan SMP Negeri 2 Panti.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Timur dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, S.H., bergerak ke lokasi menggunakan satu unit mobil minibus.

 

Saat melintas di depan sekolah, petugas melihat dua orang laki-laki berada di sekitar gerbang. Salah seorang terlihat berdiri menghadap ke arah jalan, sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa pelat nomor polisi.

Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan bersiap melakukan pemeriksaan.

 

Namun, begitu petugas hendak turun dari mobil, salah seorang pria belakangan diketahui bernama Efan tiba-tiba melarikan diri ke arah area persawahan warga.

 

Petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, Efan berhasil menghilang di area persawahan dan hingga pencarian dilakukan belum berhasil ditemukan. Di sisi lain, pria yang kemudian diketahui berinisial ADC alias Defri juga berusaha melarikan diri akan tetapi, gerakannya berhasil dihentikan petugas dan Defri langsung diamankan.

 

Setelah itu, polisi menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses pemeriksaan terhadap sepeda motor digunakan Defri.
Dari dalam bagasi jok Honda Scoopy tersebut, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam setelah diperiksa, bungkusan itu diduga berisi narkotika jenis ganja.

 

Petugas kemudian kembali menemukan satu kantong plastik besar berwarna hitam juga diduga berisi ganja.
Kedua paket tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan diberi tanda angka 1 dan 2 untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Menurut keterangan Kapolres Pasaman, Defri mengakui barang ditemukan tersebut diduga merupakan ganja miliknya yang diperoleh dari Efan.

 

Defri juga disebut mengakui bahwa dua paket besar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain yang disebut akan datang mengambil barang tersebut di sekitar depan SMP Negeri 2 Panti.

 

Fakta tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena dugaan titik transaksi berada di sekitar lingkungan sekolah.
Selain dua paket besar yang diduga berisi ganja, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak.

 

Kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Efan melarikan diri sekaligus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok, calon pembeli, serta pihak lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

 

Kapolres Pasaman menegaskan, terhadap Defri dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang AKBP Adirawa.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

 

Polres Pasaman pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Polisi tidak hanya memburu pihak yang melarikan diri, tetapi juga berupaya membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumber barang dan calon pembelinya.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah Pasaman aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika, ujar Kapolres Pasaman AKBP Adirawa. (Zul)