Payakumbuh, PilarbangsaNews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh selaku pihak intervensi.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.
Perkara tersebut diajukan oleh Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana, yang terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026. Dalam gugatannya, para penggugat menilai penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum, melanggar prosedur, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Mereka juga menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan, serta menuntut penghentian pembangunan pasar hingga persoalan lahan tuntas.
Polemik status lahan ini mengemuka setelah peristiwa kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah pembangunan kembali.
Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya sempat menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (Pansus).
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk Pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyatakan bahwa sejak awal dirinya memilih tidak menanggapi secara emosional berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya maupun jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pascakebakaran.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).
Zulmaeta menegaskan bahwa sebagai warga dan institusi yang taat hukum, ia bersama pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian resmi di pengadilan.
Menurutnya, keputusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum dan menjadi jawaban resmi atas segala tuduhan serta narasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah seperti yang berkembang selama ini.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.
Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memperpanjang polemik yang justru merugikan, terutama pedagang korban kebakaran. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali fokus pada penanganan dampak kebakaran dan percepatan pembangunan kembali Pasar Blok Barat demi memulihkan perekonomian ratusan pedagang terdampak.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta. (wba)
















