Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi dan Jadwal Penanganan Pelanggaran

×

Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi dan Jadwal Penanganan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Painan, PilarbangsaNews

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi II Pertemuan ke-6 dengan fokus pada pengisian formulir undangan klarifikasi, berita acara sumpah, dan penyusunan jadwal klarifikasi, Kamis (10/09/2026).

 

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang media center Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan itu dimulai pukul 09.30 WIB. Pelatihan tersebut merupakan bagian dari agenda khusus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang dikemas dalam program Kelas Belajar.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, mengatakan Kelas Belajar menjadi ruang penguatan kapasitas teknis bagi jajaran Sekretariat, khususnya dalam memahami dan mempraktikkan tahapan penanganan pelanggaran.

 

“Ini merupakan agenda khusus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang kami namai Kelas Belajar. Saat ini sudah memasuki edisi kedua,” kata Syauqi.

 

Menurutnya, pelatihan diikuti delapan peserta inti yang berasal dari tiga subbagian. Masing-masing terdiri atas empat staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dua staf Subbagian Pengawasan, serta dua staf Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi.

 

Kesempatan mengikuti pelatihan, lanjut Syauqi, juga terbuka bagi staf Sekretariat lainnya sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

 

Ia menjelaskan, pelatihan Pertemuan ke-6 diarahkan agar peserta mampu mengisi formulir Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta Petunjuk Teknis (Juknis) penanganan pelanggaran.

 

Selain pengisian formulir, peserta juga dilatih menyusun jadwal klarifikasi dan kajian dengan memanfaatkan waktu penanganan secara efektif.

 

“Peserta dilatih menyusun jadwal klarifikasi sekaligus penyusunan kajian dengan memaksimalkan jangka waktu yang tersedia, yaitu tujuh hari untuk proses klarifikasi dan tujuh hari untuk penyusunan kajian, terhitung sejak laporan atau temuan diregistrasi,” ujarnya.

 

Syauqi menilai kemampuan mengelola tahapan dan waktu penanganan menjadi penting karena proses penanganan pelanggaran memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Ketepatan menyusun jadwal klarifikasi akan berpengaruh terhadap tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan analisis dan menghasilkan kajian yang berkualitas.

 

Pertemuan ke-6 tersebut sekaligus melanjutkan materi pada Pertemuan ke-5. Sebelumnya, peserta telah mendalami analisis syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari pengisian formulir kajian awal.

 

“Penguasaan tahapan klarifikasi menjadi krusial mengingat batas waktu yang ketat dalam proses penanganan pelanggaran. Karena itu, ketepatan pengelolaan jadwal turut menentukan kualitas kajian yang dihasilkan,” kata Syauqi.

 

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi teknis staf Sekretariat.

 

Menurutnya, penguatan kapasitas tidak hanya diperlukan untuk memahami regulasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai prosedur.

 

“Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dalam memperkuat kompetensi teknis staf Sekretariat untuk mendukung tugas penanganan pelanggaran pemilu secara akurat dan sesuai prosedur,” ujar Rinaldi. (Aldi)