Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pemkab Pasaman Usulkan 160 Formasi ASN kepada Kementerian PAN-RB

×

Pemkab Pasaman Usulkan 160 Formasi ASN kepada Kementerian PAN-RB

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Kabar baik bagi masyarakat Pasaman menantikan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan sebanyak 160 formasi ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

 

Dari total usulan tersebut, sebanyak 100 formasi diperuntukkan bagi CPNS, sementara 60 formasi lainnya untuk PPPK. Meski demikian, masyarakat masih harus bersabar. Pasalnya, angka tersebut masih berupa usulan pemerintah daerah dan belum merupakan formasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Deswin Adia Putra, S.H., M.M., mengatakan Pemkab Pasaman telah menyampaikan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat.

 

Namun, kewenangan untuk menetapkan dan menyetujui formasi berada di pemerintah pusat. “Kita sudah mengusulkan formasi ke Kementerian PAN-RB sebanyak 160, dengan rincian CPNS 100 dan PPPK 60,” ujar Deswin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah hanya berada pada tahap mengusulkan kebutuhan berdasarkan kondisi kepegawaian dan kebutuhan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pasaman.

 

170 PNS Pensiun, Kekosongan Pegawai Jadi Perhatian

Pengusulan formasi tersebut tidak terlepas dari kondisi kepegawaian Pemkab Pasaman. Berdasarkan catatan BKPSDM, terdapat sekitar 170 PNS yang memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026.

 

Jumlah tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah dan bidang pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pasaman.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan pada sejumlah jabatan maupun kebutuhan tenaga aparatur. Karena itu, pemerintah daerah berupaya agar kebutuhan pegawai yang telah diusulkan dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

 

“Dengan demikian, tentu akan mengalami kekosongan jabatan sementara pada tahun 2026. Maka dari itu Pemkab Pasaman mengupayakan agar formasi bisa disetujui oleh Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

 

Menurut Deswin, pemenuhan kebutuhan ASN menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terlebih adanya pegawai yang memasuki masa purnatugas.

 

Tenaga Pendidikan dan Kesehatan Masuk Perhatian

Dalam usulan formasi tersebut, Pemkab Pasaman tidak hanya memperhatikan kebutuhan tenaga pendidikan. Kebutuhan tenaga kesehatan juga menjadi bagian yang turut dipertimbangkan.

“Selain pendidikan, juga membuka peluang bagi tenaga kesehatan, termasuk peluang PPPK paruh waktu bisa ikut tes seleksi nantinya,” kata Deswin.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa seluruh mekanisme tersebut masih menunggu kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.

 

Artinya, jenis jabatan, jumlah formasi yang disetujui, persyaratan pelamar hingga mekanisme seleksi nantinya masih dapat berubah sesuai keputusan pemerintah pusat.

 

PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian Status

Sementara terkait PPPK paruh waktu, BKPSDM Pasaman juga masih menunggu kepastian regulasi mengenai mekanisme peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

 

“Kita akan siapkan skemanya jika usulan sudah diterima. Untuk PPPK paruh waktu tentu akan beralih status ke penuh waktu, namun seperti apa regulasinya, masih menunggu pusat,” ungkapnya.

 

Deswin mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong agar persoalan status PPPK paruh waktu mendapatkan kejelasan.

 

Menurutnya, kepastian status sangat penting bagi para tenaga yang selama ini masih menunggu kejelasan mengenai masa depan pengabdian mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

 

“Sebab kejelasan status mereka, PPPK paruh waktu harus lebih jelas karena semuanya menginginkan itu yang terbaik,” sebutnya.

 

Masyarakat Diminta Menunggu Pengumuman Resmi

Deswin menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Pasaman tahun 2026.

 

Pemkab Pasaman masih menunggu keputusan dan regulasi pemerintah pusat Setelah formasi ditetapkan, barulah tahapan berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Kita berharap pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2026 sudah jelas untuk mengisi kekosongan akibat pegawai yang pensiun. Tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah, tetap keputusan dari pusat. Kita masih menunggu regulasi pusat. Untuk itu, mari sambut dengan baik sampai turun skemanya,” ujarnya Deswin. (Zul)