Padang, PilarbangsaNews
Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan status dan keberadaan 108 hektare aset daerah sebelum melanjutkan rencana reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP).
FPS menilai kejelasan aset harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum menentukan langkah terhadap PT ARP, perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri Padang Industrial Park (PIP).
Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA., mengatakan reaktivasi perusahaan tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi kelembagaan dan keberlanjutan usaha, tetapi juga dari kepastian terhadap aset daerah yang sejak awal menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar.
“Bagi kami, persoalan PT ARP bukan sekadar persoalan perusahaan aktif atau tidak aktif. Ada 108 hektar aset Pemprov Sumbar yang sejak awal menjadi penyertaan modal,” kata Jamil.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg, Pemprov Sumatera Barat tercatat menyetorkan modal kepada PT ARP berupa lahan seluas 108 hektare. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Padang Industrial Park (PT PIP) untuk digunakan sebagai kawasan industri.
Dalam dokumen perkara tersebut disebutkan bahwa dalam perkembangannya tanah itu kemudian dipecah menjadi sejumlah bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan sebagian dialihkan kepada pihak lain. Penetapan PN Padang juga mencatat adanya persoalan pemindahtanganan aset Pemprov berupa tanah seluas 108 hektare kepada pihak lain.
Menurut FPS, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan kembali bagaimana status masing-masing bidang tanah saat ini, termasuk riwayat pemanfaatan dan pengalihannya.
“Yang harus terang terlebih dahulu adalah asetnya. Berapa yang masih ada, bagaimana status masing-masing bidang, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, dan bagaimana riwayat pengalihannya,” ujar Jamil.
Ia mengatakan penelusuran tersebut penting untuk memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi ketika pemerintah mengambil keputusan mengenai masa depan PT ARP dan kawasan PIP.
Reaktivasi Perlu Didahului Penataan
FPS tidak mempersoalkan keberlanjutan kawasan industri maupun kemungkinan PT ARP kembali beroperasi. Namun, menurut Jamil, reaktivasi sebaiknya dilakukan setelah pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai aset dan investasi daerah yang terkait dengan perusahaan.
“Jangan sampai persoalan lama diselesaikan dengan membangun struktur baru. Asetnya harus jelas, transaksi masa lalunya harus dapat ditelusuri, hak daerah harus dipastikan, dan hasil audit harus ditindaklanjuti,” katanya.
Persoalan aset PT ARP dan PIP sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 26 Agustus 2014, Pansus PT ARP/PIP DPRD Sumatera Barat melalui Keputusan DPRD Nomor 29/SB/2014 merekomendasikan audit terhadap investasi Pemprov Sumbar dalam pembebasan dan pembangunan Kawasan Industri Padang yang dikelola PT ARP/PT PIP.
Pada Januari 2015, Gubernur Sumatera Barat kemudian meminta BPKP melakukan audit terhadap investasi Pemprov Sumbar, termasuk terkait pembebasan lahan seluas 108 hektar dan pembangunan kawasan industri.
Dokumen kronologis Pemprov Sumbar mencatat audit investigasi BPKP terhadap PT ARP dan PT PIP telah selesai pada 2017. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Dalam Penetapan PN Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg tanggal 18 Januari 2024, pengadilan menetapkan dilakukannya pemeriksaan terhadap PT ARP.
Dalam pertimbangannya, pengadilan mencatat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pemeriksaan, antara lain pemindahtanganan aset berupa tanah seluas 108 hektare, tidak terlaksananya RUPS secara rutin, pelaporan tahunan yang dinilai tidak memadai, serta persoalan penggunaan dividen.
Namun, penetapan tersebut merupakan perintah pemeriksaan perseroan dan bukan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Penyelamatan Aset Jadi Prioritas
Jamil mengatakan rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah melakukan penataan aset sebelum menentukan bentuk dan mekanisme reaktivasi PT ARP.
Menurut dia, penataan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan perusahaan secara administratif. Pemerintah perlu memetakan kembali 108 hektar lahan yang menjadi bagian dari penyertaan modal, termasuk asal-usul aset, pemecahan bidang, status HGB, pengalihan, serta pemanfaatannya saat ini.
Pemerintah juga perlu memastikan riwayat transaksi yang berkaitan dengan aset tersebut dapat ditelusuri dan seluruh hak ekonomi daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan.
FPS menilai langkah tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan tenant yang memiliki dasar penguasaan yang sah. Kepastian mengenai status aset dan kawasan, menurut FPS, penting agar penataan PIP tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pihak-pihak yang beritikad baik.
“Ini bukan gerakan anti-investasi. Justru kepastian hukum atas aset akan melindungi pemerintah, masyarakat, investor, dan tenant yang beritikad baik,” ujar Jamil.
Ia menegaskan, penyelamatan aset daerah dan reaktivasi PT ARP tidak harus diposisikan sebagai dua agenda yang bertentangan. Menurutnya, penyelamatan dan penataan aset justru dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan masa depan perusahaan dan kawasan industri secara lebih pasti.
“Selamatkan aset daerah, buka riwayatnya, pastikan hak daerah. Setelah semuanya terang, baru tentukan bagaimana masa depan PT ARP dan PIP,” kata Jamil. (Rel)















