Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Aksi heroik dituntujukan oleh anggota Unit Intel Kodim 0311/Pessel Serda Hasian Abadi Siregar. Dengan penuh kesiapsiagaan ia berhasil merebut senjata tajam dari tangan M terpidana (DPO) kasus pengangkutan hasil kayu kehutanan tanpa izin.
Eksekusi terhadap terpidana M dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Jumat (28/6/2026) di Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Eksekusi ini melibatkan anggota Unit Intel Kodim 0311/Pessel bersama jajaran Polsek BAB Tapan.
Disampaikan oleh Hasian Abadi Siregar, sebelum melakukan eksekusi, Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan terlebih dahulu mempekenalkan diri serta menyampaikan maksud dan tujuan.
Sebelum dilaksanakan eksekusi, terpidana M cukup koperatif dan menerima tim secara baik. Namun saat hendak dieksekusi terpidana langsung melakukan perlawanan yaitu dengan mengambil senjata tajam dari dalam kamar terpidana.
Melihat terpida mengeluarkan senjata tajam, dengan cepat, dan secara spontan karena hal itu sangat membahayakan keselamatan tim gabungan, Serda Hasian Abadi Siregar merebut senjata tajam yang dipegang oleh terpidana.
“Ya, saat hendak mengamankan senjata tajam tersebut, jari kelingking saya tergores senjata tajam. Hanya tergores sedikit,” katanya.
Aksi Hasian Abadi Siregar tidak selesai sampai disitu. Usai berhasil merebut senjata tajam dari tangan terpidana, ternyata M masih melakukan perlawanan dengan cara kabur lewat pintu belakang rumahnya.
Berkat kesigapan tim gabungan, dan kerjasama bersama, maka eksekusi terhadap terpidana berhasil. M langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Eksekusi terhadap DPO berdasarkan berdasarkan Nomor Putusan Kasasi : 6413K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 07 Desember 2022 telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. (ori)















