Web Hosting
Web Hosting
Berita

Meski Mendapat Perlawanan, Tim Tabur Kejari Pessel Berhasil Eksekusi Terpidana M di Tapan

×

Meski Mendapat Perlawanan, Tim Tabur Kejari Pessel Berhasil Eksekusi Terpidana M di Tapan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan bekerjasama dengan Kodim 0311/Pessel dan Polsek BAB Tapan, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap M narapidana perkara kehutanan, yaitu turut serta melaksanakan kegiatan pengangkutan hasil kayu kehutanan tanpa izin, pada Jumat (28/6/2026) pukul 05.00 WIB.

 

 

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Andre Pratama Aldrin, SH., Kasi Pidsus Ade Dwi Surya Martha, SH.,MH., personil Kodim 0311/Pessel dan Polsek BAB Tapan. Tim dibagi menjadi dua dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.

 

Pantuan di lapangan, tim Tabur sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengamanan petugas pengamanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, bersama Tim Tabur Kejari Pessel. Dengan tangan terbogol, terpidana langsung digelandang ke dalam Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

 

Dalam press release dihadapan awak media pada Jumat (28/6/2026) pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan M. Radyan,.SH., MH. melalui Kasi Intelijen Andre Pratama Aldrin, S.H, didampingi Kasi Kasi Pidsus Ade Dwi Surya Martha, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti Tigor Apred Zsnnenger, SH.,MH. mengatakan, penangkapan DPO atas nama M oleh Tim Tabur Kejari Pessel ini dilakukan di kediamannya di Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan pengamanan dari personil Kodim 0311/Pessel dan Polsek BAB Tapan.

 

Andre menuturkan, Tim Tabur Kejari Pessel berangkat menuju Tapan dari Painan pukul 02.30 WIB. Sampai di Tapan tim langsung melakukan monitoring wilayah dan pemantuan di sekitar kediaman terpidana.

 

Pada awalnya, terpidana menerima kedatangan Tim Tabur secara tenang dan kondisi di dalam rumah masih dalam keadaan kondusif. Namun dalam perkembangan selanjutnya, M mulai menunjukkan sikap tidak koperatif dan menolak mengikuti proses eksekusi.

 

Pelaksanaan eksekusi DPO ini oleh tim Tabur Kejari Pessel mendapatkan perlawanan dari terpidana dengan menggunakan senjata tajam sehingga salah satu anggota Tim Tabur Kejari Pessel dari Kodim 0311/Pessel mengalami luka dibagian jari kelingking saat hendak merebut senjata tajam dari tangan terpidana. Hingga akhirnya senjata tajam yang sebelumnya berada di penguasaan terpidana berhasil diamankan. Selanjutnya terpidana berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Painan.

 

Kasi Pidum Kejari Pessel Ade Dwi Surya Martha, S.H.,MH. menambahkan, kasus ini bergulir sejak tahun 2021, yang terus dilakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana, hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan.

 

Sementara itu Kasi BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,MH, berdasarkan berdasarkan Nomor Putusan Kasasi : 6413K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 07 Desember 2022 telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

 

Terpidana dalam perkara ini turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak kejaksaan telah melaksanakan proses sesuai aturan dengan menyampaikan surat pemanggilan terhadap terpidana, namun terpidana tidak koperatif sehingga Tim Tabur Kejari Pessel melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

 

Terpidana selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Painan.

 

Keberhasilan pelaksanaan ekseskusi tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai tapan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.(ori)