Padang, PilarbangsaNews
Dalam persidangan gugatan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di PTUN Padang atas nama Limbago Adat Nagori Koto Nan Ompek, Kamis 20 Agustus 2026, pihak Tergugat Intervensi 1 menghadirkan Ahli Hukum Agraria Dr. Hengki Andora, pengajar di Fakultas Hukum Unand.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat Intervensi I dipersilahkan Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Pihak Tergugat Intervensi 1 banyak bertanya seputar penerbitan SHP, masalah status tanah pasar yang sudah lama digunakan oleh Pemko Payakumbuh dan dan sampai kepada masalah kedudukan pasar sebagai aset Pemko.
Berbeda dengan Tergugat Intervensi 1, Para Kuasa Hukum Penggugat yaitu Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH. dan Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, lebih fokus mempertanyakan pengetahuan ahli tentang prosedur penerbitan SHP, kemudian masalah status hak pengelolaan yang dilakukan oleh negara dan maupun masyarakat adat dalam hal ini para penggugat adalah pemilik tanah ulayat.
Berdasarkan jawaban ahli Dr. Hengki Andora menerangkan dalam penerbitan SHP harus mengikuti prosedur penerbitan SHP.
SHP yang terbit dengan mengabaikan prosedur dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang termaktub dalan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Asas Ketidakberpihakkan dan Asas Kecermatan, maka penerbitan SHP yang cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Hakim PTUN.
Lebih lanjut ditanyakan oleh Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, bagaimana dengan adanya bantahan dari Anak Nagari terhadap rencana penerbitan SHP itu, maka diterangkan oleh Ahli bahwa Kantor ATR/BPN harus mempertimbangkan dengan mengundang pihak yang berkeberatan untuk diakomodir keberatannya. Lebih lanjut mengenai dengan tidak diumumkannya rencana penerbitan itu secara umum seperti di Kantor Kelurahan, seperti diatur PP No. 18/2021, maka itu jelas bertentangan dengan aturan.
Penerbitan SHP oleh negara/Pemda hanya dapat dilakukan di atas tanah negara atau tanah pribadi. Jika ada tanah ulayat di SHP kan tanpa adanya bukti kepemilikkan atas tanah ulayat tersebut maka SHP itu dianggap tidak ada, maka SHP itu menjadi fiktif.
Majelis Hakim juga bertanya mengenai bentuk pengakuan negara terhadap tanah ulayat nagari, maka terhadap tanah itu harus diletakkan status kepemilikannya terlebih dahulu berdasarkan PP 18/2021.
Pada intinya keterangan ahli memperkuat posisi lembaga adat untuk mendapatkan persetujuan status terlebih dahulu baru kemudian dapat disepakati untuk di SHPkan. Apabila prosedur itu bertentangan dengan Permen ATR/ BPN maka SHP itu cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Sementara Dr. Wendra Yunaldi fokus kepada norma hukum yang harus dipatuhi oleh sebuah lembaga negara seperti Badan Pertanahan, atas adanya pihak Pemko di satu sisi dengan Masyarakat Adat di sisi lain, maka hal itu dijawab oleh Ahli bahwa dihadapan hukum para pihak itu sama, itulah asas hukum ketidakberpihakkan yang harus ditegakkan oleh Badan Pertanahan.
Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.30 WIB lebih. Ahli dengan kapasitasnya telah meyakinkan para pihak di hadapan Majelis Hakim yaitu negara harus taat hukum dan patuh terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh negara. Negara mengakui tanah ulayat nagari, dan ulayat itu bersifat tetap sesuai dengan Asas Pengaturan Tanah Ulayat dalam Perda Sumatera Barat No.7/2023 Tentang Tanah.
Dr. Wendra Yunaldi berharap keterangan ahli dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat putusan nantinya. Kemudian dikatakan Irwan. SHI.MH, pada sidang tanggal 31 Agustus 2026, para pihak mengajukan kesimpulan, semoga September nanti sudah ada putusan. (gk)















