Web Hosting
Web Hosting
Berita

Gasak Uang Majikan, JF Karyawan Toko Dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang

13
×

Gasak Uang Majikan, JF Karyawan Toko Dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk AH karyawan toko dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik majikannya. Pelaku diamankan di kawasan Gurun Panjang, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (17/7/2026).

 

 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Ai Amar Faradhyba, S.Tr,K.

 

Diterangkan Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Juli 2026, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan di toko milik korban sejak tahun 2021.

 

Selama bekerja, ia diduga secara bertahap mengambil uang tunai yang disimpan di laci kasir, laci kamar milik korban, serta tidak menyetorkan seluruh uang hasil transaksi penjualan kepada pemilik usaha.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku diduga menjalankan aksinya secara berulang dengan mengambil uang sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu sejak 2021 hingga pertengahan 2026.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

 

“Kasus ini mulai terungkap setelah korban merasa curiga terhadap kondisi keuangan usahanya. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) toko pada Rabu (15/7/2026), yang diduga memperlihatkan aksi pelaku mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Iptu Ai Amar Faradhyba, S.Tr,K.

 

Barang bukti yang disita meliputi satu buah kunci kamar milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, satu unit jam tangan warna hitam, pakaian yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Lebih lanjut, usai diamankan, pelaku dibawa ke Unit I Reserse Umum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ori)