Web Hosting
Web Hosting

Berita

Penutupan BUMN Tak Hapus Dugaan Korupsi, Dony Oskaria: KPK Tetap Proses Jika Ada Unsur Pidana

35
×

Penutupan BUMN Tak Hapus Dugaan Korupsi, Dony Oskaria: KPK Tetap Proses Jika Ada Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan ribuan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi diproses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan negara.

 

 

Pernyataan tersebut disampaikan Dony usai rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

 

Menurut Dony, penutupan ratusan perusahaan BUMN merupakan bagian dari program perampingan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, kuat, dan efisien. Namun, kebijakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum terhadap dugaan pelanggaran yang pernah terjadi.

 

“Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” kata Dony.

 

Ia menjelaskan, keputusan menutup perusahaan yang terus merugi justru bertujuan menghindari kerugian negara yang lebih besar.

 

“Justru yang kita tutup itu untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Contohnya, perusahaan sudah rugi setiap tahun, tahun depan diperkirakan rugi lagi, tahun berikutnya rugi lagi. Ya lebih baik kita tutup untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut,” ujarnya.

 

Dony mengungkapkan pembahasan mengenai langkah tersebut juga telah dilakukan bersama KPK. Menurutnya, KPK memahami kebijakan penutupan perusahaan selama bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

 

“KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, data perusahaan BUMN yang diduga merugikan negara akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Gilang)