Web Hosting
Web Hosting
Berita

Polsek Gunung Tuleh Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Sikat Singgalang 2026

60
×

Polsek Gunung Tuleh Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Sikat Singgalang 2026

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, PilarbangsaNews

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF (29), Kamis (25/06/2026) pukul 02.30 WIB.

 

 

Penangkapan terhadap AF merupakan bagian dari target operasi (TO) yang dilaksanakan jajaran Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Singgalang 2026, yang difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Tuleh Ipda R. Gultom bersama Tim URC Reskrim.

 

“Kita berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang tertidur lelap sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ucap Iptu A. Agung diruang kerjanya, Sabtu (27/06/2026).

 

Kasat Reskrim menjelaskan, AF ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik korban Ade Sagita yang berlokasi di Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu set bor tangan, satu set speaker aktif, satu unit mesin potong (chainsaw), satu unit mesin bor tangan mini, satu buah kabel terminal, serta satu bilah parang.

 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Tuleh. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iptu A. Agung menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menemukan adanya barang hasil curian telah berpindah tangan.

 

“Diketahui salah seorang saksi bernama Rudi membeli satu set mesin bor tangan dari pelaku. Selain itu, korban juga menemukan satu set speaker aktif miliknya berada di rumah kakak terduga pelaku. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan AF beserta sejumlah barang bukti,” paparnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

 

Atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh menjerat AF dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. (Man)