Web Hosting
Web Hosting

Berita

Ketua KAN Lingkung Aua Tegaskan Pusako Kaum Dt. Sutan Saidi Dirajo Sudah Diputuskan Sidang KAN

64
×

Ketua KAN Lingkung Aua Tegaskan Pusako Kaum Dt. Sutan Saidi Dirajo Sudah Diputuskan Sidang KAN

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Sidang perkara Perdata No. 14/Pdt.G/2026/PN.Psb di PN Pasaman Barat berjalan lancar, Senin (25/5/2026). Saksi penggugat yang dihadirkan menegaskan tanah ulayat yang disengketakan adalah milik Datuak Sutan Saidi Dirajo.

 

 

Penasehat hukum penggugat, Sabri, SH bersama rekannya menerangkan bahwa objek perkara tanah pusako tinggi adalah langgam Dt. Sutan Saidi Dirajo berlokasi di Kampung Pulau Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

 

Penggugat menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua Dt. Badindiang Alam yang menegaskan bahwa objek perkara perdata tanah ulayat Dt. Sutan Saidi Dirajo sebelumnya telah pernah disidangkan dalam forum kerapatan adat Nagari Lingkuang Aua.

 

Menurut Dt. Badindiang Alam kepada majelis hakim, bahwa tanah ulayat Dt. Sutan Saidi Dirajo memang benar hak milik kaum suku Melayu.

 

Sebelumnya, telah ada penyelesaikan tanah pusako kaum Dt. Sutan Saidi Dirajo pada persidangan KAN Lingkuang Aua dan telah diputuskan. Keputusan KAN tersebut dikuatkan saksi-saksi dari ninik mamak.

 

Selain itu saksi secara tegas menerangkan bahwa objek perkara merupakan tanah pusaka tinggi kaum keturunan Kimah dalam naungan Datuak Sutan Saidi Dirajo.

 

Keterangan para saksi juga saling bersesuaian mengenai riwayat, penguasaan, serta status tanah yang disengketakan.

 

Dihadapan Majelis Hakim, para saksi turut menjelaskan bahwa Kampung Pulau yang berada di Jorong Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, merupakan tanah ulayat Langgam Datuak Sutan Saidi Dirajo diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat Minangkabau.

 

Kuasa hukum Penggugat, Sabri, SH.cs. menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan saling bersesuaian dan menguatkan alat bukti surat yang telah diajukan pihak Penggugat.

 

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan,” ujar Sabri usai persidangan.

 

Persidangan berlangsung kondusif hingga selesai. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan melanjutkan persidangan pada hari Selasa, 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda sidang berikutnya sesuai tahapan persidangan, ujar Sabri. Cs. (Zul)