Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Tim gabungan yang melibatkan TNKS, Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan patroli gabungan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dan aktifitas ilegal lainnya tanpa izin di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sebanyak 22 orang personil gabungan turun bersama dari tanggal 10 -12 Mei 2026 di wilayah TNKS, tepatnya di Gurun Arun, Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Arry Purnama Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III BPTN Wilayah II Sumbar BBTNKS kepada media menegaskan, PETI dan aktifitas ilegal lainnya tanpa izin
melanggar pasal 37 tentang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130).
Dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432 Pasal 17 ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 : setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat. Dengan ancaman pidana jo Pasal 89 ayat (1) orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf ; dan/atau, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Arry Purnama Setiawan menuturkan, pada waktu tim patroli gabungan sampai di lokasi, tim tidak menjumpai adanya pelaku ataupun masyarakat. Tim hanya menemukan pondok dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktifitas PETI.
Sesuai Menteri Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Penanganan Barang Bukti maka semua barang temuan yang ditemui dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dirusak estimasi kerugian Rp125.000.000 dengan jenis barang- barang sebagai berikut; tali poly mesin sebanyak 3 gulung, mesin dongfeng sebanyak 1 unit, mesin genset 1 unit, mesin gerondong sebanyak 3 baris (1 baris 10 gelondongan).
Kemudian bahan bakar derigen 32 liter, sebanyak 1 derigen, HT sebanyak 2 unit, mesin penarik bahan baku, dengan tenaga mesin kendaraan roda 2, sebanyak 1 unit, mata bar chain saw sebanyak 2 buah, kabel listrik 1 set, sparepart mesin 1 set, mesin gergaji rantai (cain saw) sebanyak 1 unit, alat Las Listrik sebanyak 1 unit, karung pengangkut sebanyak 4 ikat (1 ikat 10 lembar karung), peralatan masak, peralatan mandi, peralatan tidur, slang air dan tarik derek.
Selain melakukan penghancuran barang temuan, tim juga melakukan pemasangan papan peringatan di lokasi dan titik-titik tempat istirahat buruh
lansir.
Ditegaskannya, temuan aktifitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan pihak Balai Besar TNKS telah melakukan upaya-upaya pemasangan papan
informasi serta pembuatan surat himbauan kepada Wali Nagari Salido Sari Bulan (surat himbauan juga ditembuskan ke stakeholder terkait). Selain itu kegiatan sosialisasi juga telah dilakukan melalui Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan.
Kemudian tahun 2025, TNKS bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga telah melakukan pemasangan papan peringatan pada pintu masuk (batas kawasan TNKS).
Kegiatan patroli ini sangat didukung penuh oleh Bupati Pesisir Selatan, Dandim 0311/Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan dan Kepala Balai Besar TNKS. Aktifitas PETI berdampak terhadap kelestarian Kawasan Hutan Negara/Kawasan Hutan Konservasi TNKS dan kerusakan lingkungan hidup sekitarnya, termasuk flora dan fauna endemik yang ada di dalamnya. (ori)













