Web Hosting
Web Hosting
Berita

Melalui Radio Langkisau FM, Kasat Reskrim Polres Pessel Ingatkan Maraknya Penipuan Online

45
×

Melalui Radio Langkisau FM, Kasat Reskrim Polres Pessel Ingatkan Maraknya Penipuan Online

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Al ‘ Amar Faradhyba, S.Tr.K. menyampaikan himbauan dan edukasi kepada sahabat radio Langkisau FM, agar mewaspadai penipuan online.

 

 

Paparan terkait penipuan online disampaikan Kasat Reskrim Polres Pessel di studio Radio Langkisau FM, Senin (11/5/2026). Ikut dalam kegiatan tersebut, H. Sitanggang S.H – Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pessel.

 

Iptu Al’ Amar menyampaikan, penipuan online adalah tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan internet (media sosial, situs web, aplikasi chat, SMS) untuk memanipulasi korban demi keuntungan finansial atau mencuri data pribadi.

 

Jenis penipuan itu sendiri yaitu, phishing dan smsishing (pencurian data pribadi), investasi bodong scam, penipuan belanja online, social engineering emanipulasi psikologi, lowongan kerja palsu, apilikasi / website palsu, dan modus / hadiah/ undian atau surat tilang.

 

Sementara itu, untuk modus penipuan online antara lain, tautan palsu via whatsapp (phishing scaniffing), iming – iming keuntungan tinggi (investasi bodong), pelaku mendekati korban secara emosional untuk memeras uang (love scam/romance scan), harga barang murah di media sosial (toko online palsu), namun barang barang tidak dikirim setelah dibayar. Dan, mengancam menyebarkan data pembeli yang telah dicuri (boxing/pemerasan data).

 

Al’ Amar mengatakan, langkah antisipasi penipuan online, pertama, lindungi data pribadi dan akun (rahasiakan OTP dan PIN, gunakan Autentifikasi dua Faktor (2FA), dan kata sandi kuat), kedua, waspada tautan (Link) dengan pesan mencurigakan (jangan asal klik link, periksa email/domain pengirim dan waspada phishing).

 

Ketiga, sikap skeptis (nalar kritis, tolak tekanan waktu dan verifikasi langsung), blokir rekening, laporkan dan screnshot bukti.

 

Untuk pasal yang mengaturnya, Pasal 45 A Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Pasal 28 Ayat (1) di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/ atau denda paling banyak 1 miliar. Pasal 28 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan/atau mengtransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang mengkibatkan kerugian bagi konsumen dalam informasi transaksi elektronik. Pasal 492 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

 

Sementara itu, H. Sitanggang S.H – Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pessel menambakan, berdasarkan data per Mei 2026 sudah ada kurang lebih 15 laporan masuk terkait tipu online. Untuk usia sering menjadi korban tipu oline diatas 40 tahun, dengan cara menyerang psikologis korban.

 

“Kita menghimbau pada masyarakat saat menerima informasi tipu online agar tetap tenang, cek and ricek, koordinasi dengan Bank, blokir no rek. Dan segera laporkan cepat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut ia menghimbau pada seluruh masyarakat atau sahabat langkisau agar berhati-hati saat bertransaksi keuangan, karena perkara tipu online di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini cukup marak. (ori)