Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

64
×

Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

 

 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi berganti pimpinan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru.

 

Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung. Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

 

Masyarakat Sumbar menyambut baik pergantian Kajati ini. Banyak yang berharap Muhibuddin mampu mempercepat penanganan kasus korupsi yang mandek.

 

“Dengan pergantian ini, kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap. Beberapa kasus besar, seperti dugaan korupsi KMK PT BIP perlu dituntaskan,” kata Toni, warga Padang, Minggu (19/10/2025).

 

Perlu diketahui, sejak 27 Juni 2024, kasus KMK PT BIP yang melibatkan Anggota DPRD Sumbar BSN ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyudikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, pernah menyampaikan kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Senin (22/7/2024), bahwa kasus dugaan korupsi PT BIP sudah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Kejaksaan tak kunjung menjelaskan akhir kasus ini seperti menetapkan tersangka. Padahal Kejaksaan juga sudah memeriksa puluhan saksi, yaitu pihak perbankan, BSN yang juga anggota DPRD Sumbar, termasuk RM mantan istri BSN.

 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus PT BIP.

 

Pernyataan menunggu BPKP ini memunculkan tanda tanya publik. Masyarakat menilai alasan tersebut janggal, karena proses hukum dari tahap penyelidikan hingga penyidikan seharusnya sudah menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.

 

Sebelumnya, seperti dilansir media, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi.. Jaksa Agung bahkan mengaku heran bila ada jaksa yang tidak bisa mengungkap kasus korupsi di wilayahnya.

 

“Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi. Itu bisa merugikan lembaga,” tegasnya seperti dikutip detik.com di Program Jejak Pradana, Kamis (16/10/2025).(Gilang)