Pekanbaru, PilarbangsaNews
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, S.STP., M.Si, yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemerintah Kota Pekanbaru berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tanggap, dan terkoordinasi.
“Pak Wali Kota Agung Nugroho menginginkan agar kita mampu mencapai lokasi kejadian kebakaran dengan response time maksimal tujuh menit. Dengan begitu, api bisa segera ditangani, dievakuasi, atau diisolasi sebelum merembet lebih luas,” tegas Zarman.
Saat ini tambah Zarman, DPKP Pekanbaru memiliki tiga peleton personel yang bertugas secara bergantian selama 24 jam. Masing-masing terbagi atas tim pemadam dan tim rescue. Tim pemadam fokus pada pemadaman api di bangunan, sedangkan tim rescue menangani penyelamatan korban, baik manusia maupun hewan.
“Setiap hari ada saja laporan masyarakat yang masuk. Tidak hanya soal kebakaran, tetapi juga aduan unik seperti mengusir biawak, ular, atau menyelamatkan kucing dan ayam yang terperangkap di sumur. Bahkan, kami juga membantu warga yang kesulitan membuka kunci, ban terpuruk, hingga melepas cincin yang tersangkut di jari,” jelasnya.
Masyarakat bisa melapor langsung melalui call center dan WhatsApp resmi DPKP di nomor 0851-8607-0113. Nomor ini terhubung 24 jam dan menjadi garda terdepan untuk pelayanan cepat.
Selain penanganan kebakaran menurut Zarman, DPKP juga menekankan aspek pencegahan. Pekanbaru yang memiliki luas wilayah 632,26 km², dengan hampir 40% berupa lahan pemukiman yang terus berkembang, membutuhkan perhatian ekstra.
Ada tiga bidang kerja (Kabid) yang diperkuat, terutama di sektor pencegahan. Melalui sosialisasi ke masyarakat, sekolah, pusat keramaian, hingga perbelanjaan, DPKP rutin mengedukasi cara sederhana mengantisipasi kebakaran.
“Kami ingin masyarakat terbiasa melakukan antisipasi awal, misalnya dengan menggunakan goni basah atau alat pemadam api ringan (APAR). Edukasi ini penting supaya saat kejadian mereka tidak panik,” terang Zarman.
“Kami juga terus melatih fisik dan mental petugas, serta melakukan simulasi rutin agar siap menghadapi berbagai skenario darurat. Intinya, bagaimana masyarakat merasa nyaman dan aman dengan kehadiran kami,” tutupnya.
APAR Langkah Pertama Hadapi Kebakaran
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi perangkat vital dalam mencegah kebakaran meluas. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami jenis, fungsi, hingga aturan kepemilikannya. Hal ini disampaikan oleh Said Nurul Hidayat, S.IP, MA., Kepala Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas SDM Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Menurut Said, APAR merupakan alat pemadam api portabel dengan ukuran mulai dari 3 kilogram hingga 15 kilogram. Jenisnya berbeda-beda sesuai kebutuhan.
“APAR yang kecil bisa digunakan untuk memadamkan api pada panel listrik atau peralatan kecil lainnya. Fungsinya lebih kepada antisipasi awal sebelum api membesar,” jelasnya.
“Setiap bangunan idealnya minimal memiliki satu APAR. Peraturan ini lebih ketat untuk tempat usaha, sementara untuk rumah tinggal memang belum ada aturan khusus. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat agar memiliki APAR demi keselamatan aset mereka,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, DPKP Pekanbaru melakukan monitoring rutin terhadap kepemilikan APAR di bangunan usaha. Setiap APAR yang sesuai standar akan diberikan surat keterangan dan stiker pengesahan.
“Hal ini untuk memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Alat ini bisa menyelamatkan aset dan bahkan nyawa. Tidak ada salahnya masyarakat memiliki APAR di rumah maupun usaha mereka,” tutup Said. (Mirza)