Payakumbuh, PilarbangsaNews
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4.104 kg kepada masyarakat dan pedagang yang terdampak bencana kebakaran pasar di Kota Payakumbuh.
Kegiatan penyerahan bantuan beras tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Pos Payakumbuh, Jumat (19/9/2025).
Hadir pada kesempatan itu Walikota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Forkopimda Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumbar, dan Kepala OPD lingkup Kota Payakumbuh serta masyarakat yang terkena musibah kebakaran pasar Payakumbuh.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan turut berdukacita atas musibah yang menimpa para pedagang di Pasar Payakumbuh 26 Agustus 2025 lalu.
Gubernur berharap, semoga bantuan yang diberikan bisa membantu meringankan beban para korban yang terdampak.
Walikota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan lebih kurang sebanyak 274 KK atau 912 jiwa terdampak akibat bencana kebakaran yang melanda Pasar Payakumbuh.
Walikota menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan Gubernur kepada para korban yang terdampak musibah kebakaran.
Dikatakannya, sejak terjadinya musibah kebakaran bala bantuan dari berbagai daerah terus datang. Menurutnya, itu merupakan wujud nyata dari semangat kebersamaan dan persaudaraan antar daerah.
“Tingginya kepedulian berbagai pihak kepada para korban akan menjadi kekuatan tersendiri bagi para Pedagang Pasar Payakumbuh untuk kembali bangkit,” kata Walikota Zulmaeta.
Penyaluran beras CPP sebanyak 4.104 kg bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dan pedagang Kota Payakumbuh yang terdampak bencana kebakaran.
Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar dapat memanfaatkan CPP ini apabila terjadi bencana alam seperti yang kita rasakan sekarang untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Menurut Kadis Pangan Provinsi Sumbar Iqbal Ramadipayana, mekanisme pengusulan beras CPP cukup sederhana yakni dengan mengajukan surat permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah yang terdampak kepada Gubernur, dengan disertai data lokasi dan jumlah masyarakat calon penerima bantuan. (wba)