Pasaman, PilarbangsaNews
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu kembali hangat di Kabupaten Pasaman. Kali ini diduga melibatkan calon Bupati nomor urut 3, Sabar AS, yang diduga melakukan kampanye terselubung di luar jadwal resmi. Ironisnya, hingga saat ini Sabar AS masih menjabat sebagai bupati aktif dan belum mengajukan cuti kampanye.
Sumber dugaan pelanggaran ini berasal dari informasi yang disampaikan tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak-Desrizal. Mereka mengungkap adanya pembagian sirup kepada warga, dengan label bergambar pasangan calon lengkap dengan visi dan misi. Praktik ini disebut-sebut terjadi di lima kecamatan: Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara.
Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Pasaman melakukan investigasi lapangan selama tujuh hari dan berhasil mengamankan barang bukti berupa botol sirup serta dokumentasi video pembagian bantuan. Ketua Bawaslu, Rini Juita, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu. “Kami sangat memperhatikan indikasi adanya kolaborasi tidak resmi antara Paslon dan lembaga tertentu,” ujarnya.
Yang menarik perhatian publik adalah keterlibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman. Ketua Baznas, Asnil, bersama jajarannya turut dimintai klarifikasi dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tiga jam. Dugaan bahwa lembaga sosial ini digunakan sebagai alat politik membuat publik waspada terhadap penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pilkada.
Namun yang paling disorot adalah ketidakhadiran Sabar AS dalam panggilan klarifikasi pada Kamis (10/4/2025). “Ini merupakan undangan panggilan pertama. Kami sudah layangkan undangan kedua,” ujar Rini Juita.
Jika hasil penelusuran terbukti memenuhi unsur pidana Pemilu, maka Bawaslu akan melimpahkan kasus ini kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut selama 14 hari kerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi netralitas lembaga dan integritas kontestasi Pilkada Pasaman 2024. Publik kini menanti, apakah hukum akan berlaku adil tanpa pandang bulu, atau justru kembali membiarkan pelanggaran Pemilu terjadi. (zul)